Terpercaya · Berpengalaman · Amanah

Urus Sertifikat Halal, NIB & PIRT Tanpa Ribet

Kami mendampingi UMKM dari awal hingga sertifikat terbit. Proses cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru BPJPH & BPOM.

✦ Terpercaya
Irka Consulting
Pendamping Sertifikasi Resmi
Sertifikat Halal Terbit
1.000+
UMKM Didampingi
800+
NIB & PIRT Selesai
500+
Tingkat Keberhasilan98%

Tiga Sertifikasi Utama untuk UMKM Anda

Kami hadir sebagai mitra terpercaya dalam setiap langkah proses sertifikasi bisnis Anda.

Sertifikat Halal
BPJPH · LPPOM MUI

Pendampingan lengkap proses sertifikasi halal sesuai regulasi BPJPH terbaru. Dari persiapan dokumen hingga audit dan penerbitan sertifikat.

  • Konsultasi sistem jaminan halal (SJH)
  • Persiapan dokumen & formulir
  • Pendampingan audit halal
  • Proses melalui SIHALAL resmi
  • Notifikasi progres real-time
🏢
NIB (Nomor Induk Berusaha)
OSS · Kementerian Investasi

Bantuan pendaftaran NIB melalui sistem OSS untuk legalitas usaha Anda. Cepat, mudah, dan tanpa antri di kantor pemerintah.

  • Registrasi akun OSS
  • Input data usaha & klasifikasi KBLI
  • Pengurusan izin usaha terkait
  • NIB terbit dalam 1–3 hari kerja
  • Konsultasi KBLI yang tepat
🍱
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Dinas Kesehatan · BPOM

Pendampingan izin edar produk pangan olahan rumahan. Wajib bagi UMKM kuliner yang ingin memasarkan produk secara legal.

  • Penyuluhan keamanan pangan (PKP)
  • Pendampingan inspeksi sarana produksi
  • Pengajuan ke Dinas Kesehatan
  • Label & kemasan sesuai standar
  • Pembaruan & perpanjangan izin
1.000+
Sertifikat Halal
Berhasil Diterbitkan
800+
UMKM yang
Berhasil Didampingi
98%
Tingkat
Keberhasilan
5+
Tahun
Pengalaman

Proses Sederhana, Hasil Pasti

Lima langkah mudah menuju sertifikat resmi untuk usaha Anda

1
Konsultasi Gratis
Ceritakan produk dan kebutuhan usaha Anda via WhatsApp atau tatap muka
2
Analisis Dokumen
Kami periksa kelengkapan dan kesiapan dokumen usaha Anda
3
Persiapan & Input
Pendampingan pengisian formulir dan pengajuan ke sistem resmi
4
Proses & Monitor
Kami pantau progres dan komunikasikan perkembangan secara berkala
5
Sertifikat Terbit
Sertifikat resmi diterima dan siap digunakan untuk usaha Anda

Apa Kata Mereka?

Ratusan pelaku UMKM telah mempercayakan proses sertifikasi mereka kepada kami.

★★★★★

"Alhamdulillah sertifikat Halal produk roti Anggun sudah terbit secara gratis , dan ucapan terimakasih kepada ibuk Karin sebagai pendamping, semoga jasa dan usaha bantuan buk Karin di balas oleh Allah SWT, Aamin 3x ya Allah"

ZJ
Zurman Jun
Roti Anggun, Padang
Halal + NIB
★★★★★

"Alhamdulillah... Pengurusan Sertifikasinya gak ribet 😍🙏 Terimakasih Ibu Karin atas arahan & bimbingannya yg selalu memudahkan pelaku UMKM untuk proses sertifikasi Halal ini. …"

DN
Dian Noviany
D'Nove Homade, Padang
NIB + HALAL
★★★★★

"Kita dari tim SATANGAH KALI DUO merasa sangat terbantu dari pendampingannya yang didampingi dari proses awal sampai akhir, pokoknya mantap dah pendampingannya...sukses selalu ya karin..."

DZ
DZ Alfi
Kopi Satangah x 2, Padang
Halal
★★★★★

"Sangat profesional dan amanah. Saya sudah pakai layanan ini untuk 3 produk berbeda dan semua lancar. Biaya juga transparan, tidak ada biaya tersembunyi."

MR
Muhammad Rizki
Kerupuk Rizki, Solok
Halal + PIRT
★★★★★

"Proses audit halal yang saya kira rumit ternyata terasa mudah karena dipersiapkan dengan baik. Pendampingnya sabar dan mau menjelaskan detail setiap tahapan."

NN
Nur Hasanah
Dodol Kurma Madinah, Padang
Halal
★★★★★

"Direkomendasikan oleh teman sesama pelaku UMKM dan ternyata memang memuaskan. Komunikasi lancar, progres selalu diinfokan, dan hasilnya sesuai harapan."

DP
Dewi Puspita
Batik Puspita, Padang Panjang
NIB + Halal

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Untuk UMKM dengan produk sederhana, proses sertifikasi halal melalui jalur self-declare biasanya memakan waktu 2–4 minggu sejak dokumen lengkap diterima. Untuk jalur reguler dengan auditor LPPOM dapat memakan waktu 2–3 bulan. Kami akan memberikan estimasi yang akurat setelah konsultasi awal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman diberlakukan secara bertahap. UMKM dengan produk makanan dan minuman sangat dianjurkan segera mengurus agar tidak terkena sanksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dokumen umum yang diperlukan: KTP pemilik, foto produk dan label, daftar bahan baku/komposisi, foto sarana produksi, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP), surat keterangan domisili usaha, dan NPWP. Kami bantu persiapkan semuanya agar sesuai standar Dinas Kesehatan setempat.
Tentu bisa! Kami menawarkan paket bundling yang lebih efisien dan hemat biaya. Prosesnya dapat berjalan paralel sehingga menghemat waktu. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran paket yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Biaya disesuaikan dengan jenis sertifikasi, jenis produk, dan kompleksitas usaha. Kami berkomitmen untuk transparan — tidak ada biaya tersembunyi. Hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi gratis dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Ya, kami melayani UMKM di seluruh Indonesia secara online. Untuk wilayah Sumatera Barat, kami juga menyediakan layanan kunjungan langsung dan pendampingan tatap muka. Proses pengajuan ke sistem OSS, SIHALAL, dan Dinas Kesehatan dapat dilakukan secara digital dari mana saja.
✦ Konsultasi Gratis Sekarang

Siap Legalkan Usaha Anda?
Mulai dari Konsultasi Gratis!

Bergabung bersama 800+ UMKM yang telah mendapatkan sertifikat resmi.
Tim kami siap membantu Anda hari ini.